Jakarta | lampumerah.id – Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia kini mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum.
Aturan ini dikeluarkan pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.
Mengingat pandemi Covid-19 masih melanda di Tanah Air sampai detik ini.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini pun menjadi syarat masuk ketika kita pergi ke pusat perbelanjaan atau mal hingga naik transportasi umum.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, kamu akan dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat oleh para petugas.
Namun yang menjadi masalah yakni sertifkat vaksin Covid-19 seringkali tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini tentu menghambat aktivitas kita.
Padahal kita sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Faktor sertifikat vaksin Covid-19 tidak muncul satu di antaranya adalah salah memasukkan data.
Oleh karena itu, tak perlu khawatir.
Dikutip dari Covid19.go.id, berikut adalah cara yang harus dilakukan jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul:
1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id;
2. Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Selain itu, terdapat format email yang harus dikirimkan.
Berikut format email yang harus dikirimkan:
– Nama lengkap;
– NIK/KTP;
– Tempat, tanggal lahir;
– Nomor handphone;
– Keluhan.
Sebelumnya, kamu harus mengecek sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu di laman Pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi.