Jual Beli Obat Aborsi, Bidan dan IRT di Bekasi Ditangkap Polisi

Bekasi | Lampumerah.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus penjualan obat terlarang untuk menggugurkan kandungan atau aborsi, dengan mengamankan dua tersangka PP sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan DS yang merupakan bidan di Kabupaten Bekasi.

“Satreskrim Polres Metro Bekasi, mengamankan dua wanita yang melakukan transaksi obat untuk aborsi secara online, mereka menjual obat itu untuk pelanggannya yang ingin mengugurkan kandungan,”kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi.

Twedi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa adanya akun media sosial (Medsos) yang menjual obat penggugur kandungan aborsi secara online, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pelaku DS dan PP kami tangkap di daerah Lemahabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa 3 Desember 2024, pukul 23.00 Wib.” Ungkap Twedi saat konferensi pers, Kamis (05/12/2024) siang.

Pada proses penyelidikan tersangka PP sebagai ibu rumah tangga menawarkan obat aborsi di media sosial, kemudian ada salah satu orang minat membeli dan terjadi tawar menawar melalui di daring.

Selanjutnya pelaku PP menghubungi pelaku DS yang merupakan bidan di salah satu klinik untuk membeli obat aborsi dengan harga Rp. 1.150.000 dan dijual kembali kepada orang yang tadi akan membeli melalui medsos.

“Tersangka PP ini membeli dari DS untuk dijual kembali ke orang lain dengan mendapatkan keuntungan Rp. 500.000 dari paket obat aborsi dan pereda rasa nyeri,” kata Twedi.

Tersangka dikenakan pasal 138 ayat 2 dan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru