Bekasi | Lampumerah.id – Polres Metro Bekasi, terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek “Nusa Kita” yang sudah tiga tahun berjalan.
Kedatangan mereka ke Polres Metro Bekasi, untuk menghadiri undangan penyidik sebagai pelapor dan saksi dalam kasus tersebut,”pada Selasa (21/4/2026).
”Ada 6 pertanyaan dari penyidik mengenai pernyataan terlapor di bulan Mei 2025. bahwa dia akan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kami dalam waktu satu minggu, namun faktanya pelaku ini sampai sekarang belum ditahan,”kata Yudi Hermawan sebagai korban penipuan.
Lanjut, Yudi Hermawan, berharap pihak kepolisian Polres Metro Bekasi agar segera memanggil pelaku penipuan dan penggelapan minyak goreng yang telah merugikan dirinya.
Sementara itu, Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar, menyayangkan bahwa lambannya proses hukum terhadap pelaku yang telah merugikan klainnya yang sudah melaporkan kasus ini tiga tahun yang lalu.
Ia menyebut bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak berbulan-bulan lalu, hingga kini belum ada langkah penahanan.
“Kami hanya menuntut keadilan. Sudah terlalu lama kasus ini menggantung tanpa kepastian,” kata Elfrid.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera dituntaskan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


