Menang Praperadilan Ketua BPD Roomo Ditunggu Sprindik Baru

GRESIK | lampumerah.id – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi beras CSR Desa Roomo, Nurhasim, tampaknya bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Adhi Satrija Nugroho mengabulkan praperadilan Ketua BPD Desa Roomo tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT Smelting.

“Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon tidak sah demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan, dan merehabilitasi nama baik pemohon, serta memerintahkan agar termohon (Kejari Gresik) menghentikan pemeriksaan penyidikan pada pemohon,” tegas Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan, Senin (21/10).

Hakim tunggal ini mempertimbangkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memilik bukti permulaan cukup yakni dua alat bukti. Sedangkan bukti yang dimiliki termohon hanya bukti pemeriksaan beberapa saksi, dan tidak ada bukti spesifik yang secara mutlak menujukkan kerugian negara.

“Atas hal tersebut di atas, meskipun termohon telah menunjukkan dua alat bukti secara formal tentang peristiwa hukum, akan tetapi termohon tidak menunjukkan spesifik kerugian negara secara mutlak, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya,” jelasnya.

Pada putusan juga disebutkan, hakim telah mengutip ahli hukum dari pemohon Sholihudin yang mengatakan, bahwa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung melaksanakannya dengan melepaskan Nurhasim dari tahanan.

“Kami lansung melaksanakan isi putusan praperadilan. Saat ini, hanya tersangka Nurhasim yang kami keluarkan. Sedang kedua tersangka lainnya, Kades dan Sekdes Roomo masih dilakukan penahanan karena kedua tersangka tidak melakukan praperadilan,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana.

Kajari menambahkan, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.

“Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengelurkan akan tetapi ada instusti lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan dan akuntan publik,” jelasnya.

Masih menurut Kajari, uang CSR PT. Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditrasfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan, uang tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp 150 juta dan dikeluarkan bendahara desa untuk dibelanjakan.

“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa, dan hanya dibelanjakan senilai Rp 120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya Rp 30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Kajari pada perkara ini penyidik juga mesangkakan pemohon dengan pasal 8 UU Korupsi dimana dengan jabatannya tersangka telah menggelapkan uang atau surat berharga.

“Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini,” ungkapnya.

Ditegaskan Kajari Gresik, setelah melaksanakan putusan praperadilan, pihaknya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan Sprindik baru ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi lainnya.

“Hari ini, kami telah menerbitkan Sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang, atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT.Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras pada masyarakat,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *