Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-Rumah di Medan

Sumut | Lampumerah.id – Polrestabes Medan mengungkap praktik home industri narkotika di wilayah Kecamatan Medan Barat. Pelakunya dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial J (30) dan MC (25),” kata Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan, dalam acara ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan, pengungkapan praktik home industri narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat.

Ekspose kasus pengungkapan praktik home industri narkotika di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Dalam pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 214 narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus saset kopi yang telah dicampur narkotika, satu serbuk pil ekstasi yang sudah dicampur dengan makanan, satu serbuk daun ganja, 1.205 pil happy five, 168 butir narkoba jenis alprazolam, 38 botol keytamin, 168 bungkus kecil keytamin.

“Kita juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika ini,” tandas Riko.

Dari interogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari tempat hiburan malam di Kota Medan.

Barang itu kemudian diolah menjadi bahan campuran minuman kopi kemasan dan kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat perpaket.

“Barang ini kemudian dijual ke kafe-kafe, tempat hiburan malam, dan rumah-rumah yang telah memesan. Kopi saset ini yang paling banyak terjual,” ungkap Riko.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan praktik tersebut sejak beberapa bulan belakangan. Tapi, dari penyelidikan pihak kepolisian, ditemukan lima rekening pribadi dan rekening keluarga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.

“Karena yang bersangkutan pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet, menggunakan jasa antara jual beli online,” terang Riko.

Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau ancaman hukuman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *