Bandung | Lampumerah.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

‎Salah satu saksi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah Suheri alias Bagong. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai pemilik uang sebesar Rp200 juta yang turut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kuswara Kunang pada malam operasi penangkapan pada Desember 2025. Bersama uang pribadi Ade sebesar Rp4 juta, total uang yang disita mencapai Rp204 juta.

‎Dalam keterangannya, Bagong menjelaskan bahwa uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah miliknya senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Menurutnya, setelah mengetahui Ade Kunang membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada, ia memutuskan meminjamkan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut.

‎”Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan,” ujar Bagong di hadapan majelis hakim.

‎Bagong mengatakan, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Ade Kunang pada 18 Desember 2025. Namun, beberapa jam setelah penyerahan, penyidik KPK melakukan operasi penangkapan terhadap Ade Kunang dan H.M. Kunang. Uang pinjaman sebesar Rp200 juta itu kemudian ikut disita bersama uang pribadi Ade sebesar Rp4 juta, sehingga total barang sitaan menjadi Rp204 juta.

‎Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai kesaksian Suheri telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.

‎”Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri,” kata Wayan usai persidangan.

‎Menurut Wayan, saksi juga memaparkan kronologi pemberian pinjaman secara detail, mulai dari proses penarikan uang di bank, penyerahan uang, hingga bukti-bukti pendukung yang dimiliki.

‎”Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa,” ujarnya.

‎Wayan menambahkan, kesaksian tersebut dinilai memperkuat dalil pembelaan bahwa uang yang ditemukan KPK saat operasi penangkapan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap maupun gratifikasi yang didakwakan kepada kliennya.

‎Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Suheri kepada Ade Kuswara Kunang dan tidak memiliki hubungan dengan uang yang sebelumnya diterima dari Sarjan, yang dalam persidangan sebelumnya juga telah dijelaskan sebagai pinjaman.

‎”Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, di mana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kunang maupun H.M. Kunang,” pungkasnya.

‎Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang atas dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya.

Tinggalkan Balasan