Partai Demokrat: Bukan Soal Layak atau Tidak Dihukum Mati

Jakarta | Lamer.id – Partai Demokrat (PD) menilai layak atau tidak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Mensos Juliari P Batubara dituntut hukuman mati bukan hal utama. Menurut PD, yang terpenting saat ini semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus Edhy dan Juliari harus diseret ke ranah hukum.

“Yang jauh lebih penting bukan hukuman mati, tapi seret semua pihak yang diduga terlibat,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PD, Benny K Harman, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Benny kemudian mempertanyakan penanganan kasus Edhy dan Juliari. Waketum PD itu mempertanyakan mengapa hanya berhenti pada kedua mantan menteri itu.

“Yang dituntut publik dan masyarakat ialah keadilan, keadilan dalam menegakkan hukum korupsi,” sebut Benny.

“Mengapa hanya Edhy Prabowo? Dan khusus dalam kasus bansos, mengapa berhenti di Mensos saja? Mengapa kasusnya dibawa ke soal suap saja,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Omar, Selasa (16/2).

Kasus dugaan korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara diungkap oleh KPK. Edhy diduga menerima suap terkait ekspor benih lobster atau benur, sedangkan Juliari diduga menerima suap perihal bansos COVID-19.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bansos COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru