GRESIK | lampumerah.id – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Gresik mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Gresik, di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Selasa (19/11).
Namun sayangnya, kehadiran partai berlogo kepala banteng ini, hanya ditemui sejumlah staf Bawaslu. Karena ke lima komisioner sedang dinas luar kota.
Kepada Bawaslu Gresik, Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan mengingatkan putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) No 136/PUU-XXII/2024. terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri.
“Kedatangan kami ini meminta agar Bawaslu menjalankan putusan MK, tindak tegas pejabat daerah dan TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024,” kata Munif Ridhuan di kantor Bawaslu.
Ditambahkan Munif Ridhuan, dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam putusan MK itu, tandas Munif, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Artinya setiap pejabat daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara,” jelasnya.
Ditambahkan Munif, meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk tidak terlibat dalam politik khususnya Pilkada 2024.
“Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan menindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada serentak 2024,” tutupnya. (san)