Bekasi | Lampumerah.id – Polisi berhasil meringkus 1 orang pelaku komplotan pencurian kambing di Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” Senin (20/9/2021)
Lokasi pencurian berada di Kampung Padat Karya RT001/010 Desa Pantai Harapan Jaya, Muaragembong, Kabupaten Bekasi,”pada Pukul 15.00 Wib, Minggu (19/9/2021).
Kapolsek Muaragembong IPTU . Taufik Hidayat mengungkapkan penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan kambing.
Berbekal laporan korban petugas kepolisian polsek Muaragembong di pimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Dahmudi langsung mendatangi lokasi kejadian, yang ternyata mendapati 5 ekor kambing yang telah di sembunyikan oleh para pelaku dengan cara ditutupi rerumputan.
“ya kami menemukan 5 ekor kambing dalam keadaan mati, yang sudah di sembelih mengunakan pisau karter,”terangnya
Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku Endang Suhana (45) namun 2 orang pelaku lainnya EN dan IN masih buron, oleh petugas Polsek Mauragembong.
Pelaku menjual hasil kejahatannya ke penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.
Akibat perbuatan para palaku korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).Palaku terancam pasal 363 dengan hukuman lima tahun penjara.