Bekasi | Lampumerah.id – Satu orang pelajar berinisial MF (14) meninggal akibat di bacok saat tawuran di Jalan Pertamina Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (06/09/2024) lalu, dua orang pelaku berhasil ditangkap.
“Dalam waktu yang tidak lama kami dapat menangkap dua pelaku berinisial MRA (15) dan MH (15) ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara,” Kata Wakapolres AKBP. Saufi Salamun kepada wartawan.
Saufi mengatakan, kedua pelaku berstatus sebagai pelajar di Sekolah Menengah Pertama di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, keduanya diduga terlibat pembacokan terhadap korban.
“Kedua pelaku ini berhadapan dengan korban dan peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang luka fatal di bagian leher dan dada korban,”Kata Saufi saat Pers Rilis pada Kamis (12/09/2024).
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat 3 dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dengan hukum penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sebelum, tawuran pecah hingga menelan korban jiwa, ketiga orang ini dari dua Sekolah Menengah Pertama terlebih dahulu berjanjian melalui media sosial untuk menentukan lokasi titiknya.
“Sebelumnya, mereka bertemu disatu titik, mereka ada janjian dulu melalui medsos untuk melakukan tawuran dan begitu didatangi meraka langsung melakukan pembacokan,”kata Wakapolres Metro Bekasi, Akbp Saufi
Tawuran terjadi pada Jumat (06/09) sore hari, di jalan Pertamina Jaya Bakti, Cabangbungin, melibatkan dua kelompok pelajar SMP. mereka mempersenjatai dengan senjata tajam, hingga menelan korban jiwa.