GRESIK | lampumerah.id -Satreskoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu Gresik dan Surabaya, dengan menangkap empat orang tersangka FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Sabu berhasil diamankan total 68,211 gram, yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Awal penangkapan dari tersangka FJT di sebuah apartemen di Jl Veteran Kebomas Gresik, Selasa (14/4) malam dengan bukti sabu sebanyak satu poket berat netto ± 0,051 gram.

Tim lalu melakukan pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik). Dan hasilnya, petugas membekuk AHC (Residivis
pengeroyokan) sebagai penjual yang saat itu diamankan di Perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal Kota Surabaya, Rabu (15/4) sekira jam 08.00 Wib,

Dari AHC petugas mendapatkan barang bukti, yaitu 8 plastik klip sabu berat timbang masing-masing nettob±0,068; ±0,071; ±0,076; ±0,067; ±0,080; ±0,075; ±0,071 dan ±0,075 gram dengan total berat ±1,3 gram; dan ditemukan 1 timbangan digital.

Pada hari yang sama, dari pengembangan kasus berhasil menangkap DDP (Residivis narkotika) di sebuah rumah di Desa Hulaan Menganti Gresik, Rabu ( 15/4) sekira jam 10.00 Wib

Di situ, petugas mendapatkan barang bukti 9 plastik klip sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,404; ±0,154; ±0,146; ±0,157; ±0,090; ±0,085; ±0,081; ±0,099; dan ±0,084 gram atau berat total ±1,3 gram.

Bersamaan saat itu juga, petugas menangkap HVS (Residivis pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu memiliki 7 plastik klip sabu berat timbang masing-masing brutto ±41,72; ±5,26; ±5,26; ±5,33; ±4,88; ±2,03 dan ±1,08 gram dengan berat total ±65,56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kartu debit.

Menurut kapolres, jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dari empat pelaku tersebut didapati berat total sabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk tersangka DDP, AHC dan FJT dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan