GRESIK | lampumerah.id Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, menerima dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Persetujuan substansi Ranperkada RDTR wilayah perencanaan tahun 2023 – 2043 yang diserahkan ini, untuk wilayah Gresik Utara meliputi Kecamatan Panceng, Ujungpangkah dan Kecamatan Sedayu.
Juga RDTR wilayah perencanaan Gresik perkotaan tahun 2023 – 2043, yang meliputi Kecamatan Kebomas dan.Kecamatan Gresik.
“Dengan adanya persetujuan substansi RDTR ini, maka diharapkan segala perizinan terkait bisa lebih ringkas dan singkat,” terang wabup.
Menurut Wabup, dengan terbitnya Ranperkada RDTR ini, maka perizinan bisa lebih singkat dan ringkas sehingga diharapkan bisa membawa tren positif peningkatan investasi di Kabupaten Gresik.
“Mudah-mudahan dengan adanya ini, bisa semakin mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Gresik yang saat ini sudah menjadi nomor 1 di Jatim. Lantas berikutnya kita semua berharap, hal tersebut bisa mengurangu pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.
Dokumen diserahkan langsung Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati. Turut hadir Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Pelopor, Para Kepala Subdirektorat pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 dan Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional serta sejumlah bupati, walikota dan sekretaris daerah.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati menyebutkan, terdapat 13 RDTR dari 10 kabupaten kota.
“Bahkan 4 dari 13 RDTR tersebut, telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang salah satunya adalah RDTR Rupat dan sekitarnya,” pungkas Reny Widyawati.
Turut mendampingi wabup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti. (san)