Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Berhasil di Sita Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Bekasi

Bekasi | Lampumerah.id – Operasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan bersama Bea Cukai Cikarang, ke sejumlah toko klotong yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi yang dilakukan pada jumat (06/09/2024) siang, petugas gabungan berhasil menemukan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai jenis merek yang dijual di salah satu warung di Desa Jayamulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kepala pengawas dan penindakan Nur Arafat mengatakan, sedikitnya ada dua belas ribu delapan puluh empat jenis batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai, yang ditemukan disebuah warung kelontong tersebut.

“Karena banyak ditemukan rokok ilegal ditengah masyarakat, kami berkolaborasi dengan Bea cukai akan terus terus merazia warung kelontong di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya

Ia mengatakan rokok ilegal yang berhasil disita tersebut akan di serahkan ke Bea Cukai Cikarang untuk dilakukan pemusnahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *