Saksi Rido dan Saksi Dharma Kun Tolak Tandatangani Penetapan Rekapitulsai Pilkada Jakarta

Jakarta | Lampumerah.id – Saksi dua paslon (pasangan calon) nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana sepakat walk out dan menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Penetapan sedianya dilakukan usai pleno penghitungan di Hotel Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/24) dan tiap paslon menghadirkan dua orang saksi. Namun saksi dua paslon nomor urut 01 dan paslon 02 menyatakan penolakannya menandatangani berita acara tersebut.

Penolakan tersebut cukup mengejutkan lantaran dikemukakan langsung oleh saksi paslon 02, Anthony James Harahap ketika Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata hendak mengesahkan hasil suara Pilkada di Provinsi Jakarta. Sementara saksi paslon nomor urut 01 terlebihdahulu meninggalkan ruang rapat (walk out)

“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani. Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” katanya. Menyikapi pernyataan penolakan saksi Anthony, Ketua KPU DKI menyatakan bahwa itu adalah hak setiap paslon.

Walk out bermula ketika saksi paslon nomor urut 01 Ramdan Alamsyah selesai mengemukakan catatan kejadian khusus di depan jajaran KPU. Pernyataannya tersebut kemudian mendapatkan respon komentar dari saksi paslon nomor urut 03. Selanjutnya, saksi paslon 01 langsung merespon dengan interupsi atas ucapan saksi paslon 03.

Menurutnya tidak perlu ada komentar apapun untuk menanggapi catatan kejadian khusus. Selangkah kemudia, mereka langsung menyerahkan salinan fisik catatan kejadian khusus kepada jajaran KPU Jakarta.

“Izin ketua kami mundur dari sidang, terima kasih,” kata saksi Rido, Ramdan, pergi meninggalkan ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *