Surabaya | Lampumerah.id – Berbeda dengan pusat perbelanjaan seperti Mall dan Supermarket, walau sudah mengalami penurunan menjadi level 3, Rumah Hiburan Umum (RHU) masih belum diizinkan untuk beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pengawasan diperketat karena RHU yang belum diperbolehkan buka, masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Ia juga menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.
“Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka,” kata Eddy, Rabu (1/9/2021).
Eddy mengungkapkan, bahwa PTI dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur. Karena sebagai Petugas penegak Perda, ia meminta seluruh anggotanya bekerja secara humanis ketika menindak pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) atau pelanggar Perda.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga mengaku, setiap apel pada Senin pagi, ia selalu mengingatkan hak dan kewajiban yang harus dijalankan kepada para anggotanya. Termasuk etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.
“Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor,” tuturnya.