GRESIK | lampumerah.id – Kasus
penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik kembali menambah tersangka baru.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka baru ini adalah AP (56), warga Kabupaten Lamongan, staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
“Yang bersangkutan diduga berperan membantu aksi penipuan, dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik, Jumat (10/7).
AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya.
Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


