BEKASI | Lampumerah.id — Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ). Dalam persidangan, terdakwa NY dan korban, Fendy, hadir. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh korban.
Fendy menegaskan, dirinya tetap meminta agar perkara yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Fendy, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sudah terlambat. Ia menyebut, sejak awal terdakwa NY merasa tidak bersalah dan menganggap persoalan tersebut hanya sebagai kasus pemukulan biasa.
Padahal, kata Fendy, peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 merupakan kejadian serius.
”Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” ujar Fendy usai persidangan.
Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung dari pihak terdakwa sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.
”Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya jadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” katanya.
Menurut Fendy, upaya RJ sebelumnya juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah NY ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya menolak penyelesaian melalui RJ dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Dani berharap, melalui persidangan, fakta-fakta mengenai dugaan pengeroyokan tersebut dapat terungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
”Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan karena klien kami dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ,” ujar Dani.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan Fendy, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh lebih dari delapan orang. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut dipukul menggunakan botol dan kursi.
Dani juga menyoroti waktu dilakukannya komunikasi untuk upaya RJ. Menurutnya, komunikasi tersebut baru dilakukan pada bulan lalu, sementara peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Oktober 2025.
Upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya, kata Dani, dilakukan melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dani menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut dipandang sebagai persoalan pemukulan biasa.
”Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” tegasnya.
Keluarga Korban Minta Isu Suku Tidak Dibawa ke Perkara
Di sisi lain, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.
”Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” ujar Nancy.
Nancy menegaskan, keluarga korban tidak menginginkan persoalan tersebut melebar ke isu lain. Mereka hanya meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.
”Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” katanya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dengan ditolaknya upaya Restorative Justice oleh korban, perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut melalui proses persidangan untuk mengungkap fakta dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.



