MEWUJUDKAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN BERKEADILAN DAN INKULSIF

Pandemi COVID-19 yang dihadapi oleh Indonesia menyuguhkan berbagai tantangan, mulai dari akses layanan kesehatan yang masih belum merata hingga rasio fasilitas Kesehatan serta tenaga kesehatan yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

Salah satu solusi untuk menghadapi tantangan tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi digital saat melakukan strategi pengujian, penelusuran, dan pengobatan penanganan pandemi COVID-19.

Pemerintah Indonesia sangat mendukung dan mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk kesehatan masyarakat di masa mendatang. Transformasi digital menjadi agenda penting untuk mendorong terwujudnya Indonesia Sehat melalui pemanfaatan data dan teknologi.

Transformasi digital industri kesehatan memiliki tantangannya sendiri, terutama dari kesiapan Rumah Sakit,  klinik di berbagai daerah dan sarana penunjang guna kebutuhan Transformasi  berbasi digital.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2021, Indonesia memiliki 241 industri manufaktur farmasi, 17 industri bahan baku farmasi, 132 industri kesehatan tradisional, dan 18 industri produk ekstraksi alam. Berbagai industri tersebut telah mengekspor produk farmasi dan alat kesehatan ke berbagai negara di dunia antara lain Amerika Serikat, Inggris, Vietnam, Belanda, Singapura, dan Korea Selatan.

Tantangan utama dalam membangun data kesehatan nasional adalah lebih dari 80% fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini belum tersentuh teknologi digital, data yang terfragmentasi dan tersebar pada ratusan aplikasi sektor kesehatan yang bervariasi, serta keterbatasan regulasi dalam hal standardisasi dan pertukaran data.

Proses integrasi data pelayanan kesehatan yang lebih sederhana, nyatanya memiliki banyak tantangan. Banyaknya aplikasi kesehatan yang terbangun oleh pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta menjadi tantangan dalam menuju integrasi sistem data Kesehatan Masalah digitalisasi kesehatan yang lainnya terjadi ketika ditemukannya banyak data kesehatan yang masih terdokumentasi secara manual.

Data kesehatan di beberapa daerah masih terdokumentasi menggunakan kertas dan tidak terintegrasi secara digital, tidak hanya itu saja Regulatory limitations menjadi factor penghambat untuk proteksi data, standardisasi data, serta hak dan privasi pasien. Kemampuan interoperabilitas diperlukan untuk dapat mengintegrasi semua sistem informasi dan aplikasi ke dalam database terpusat. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna, baik dari pasien maupun provider layanan.

Tidak hanya itu saja permasalahan  juga muncul terkait Ketahanan Kesehatan  yang sampai sekarang belum terselesaikan seperti halnya, Sistem informasi surveilans ( deteksi ) yang tidak  real tim dan terintegrasi sehingga risko penyakit di tiap daerah belum terpetakan dengan baik.

Kemampuan deteksi dan respon kegawatdaruratan kesehatan yang belum responsif, tidak adanya system pemantau kesiapan Fasyankes, jejaring laboratorium, SDM Kesehatan, alat Kesehatan dan obat, serta perlunya peningkatan kesiapan daerah dalam menghadapi krisis Kesehatan hari ini , esok dan akan datang serta Sumber Edukasi Kesehatan yang terpercaya yang masyarakat masih minim untuk dapat mengakses bahkan mendapatkan literasi sesuai kebutuhan kesehatanya.

Tantangan Pemerintah

Dalam mendukung upaya pengembangan industri kesehatan, Pemerintah telah menyusun Peta Jalan dengan tujuan untuk meningkatkan Industri  Kesehatan berbasis digital teknologi maka dari  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan membangun Digital Transformation Office (DTO) beberapa waktu yang lalu mengumumkan target implementasi roadmap transformasi industri kesehatan, termasuk digitalisasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP,) dapat rampung di 2024.

Dengan digitalisasi integrasi sistem, ini akan memudahkan pasien dalam mengases data data pasien dari setiap puskesmas, klinik,rumah sakit dan fasilitas Kesehatan secara nasional.

Dalam hal ini , ada enam Pilar Transformasi yang diluncurkan Digital Transformation Office (DTO) yaitu Transformasi layanan primer, Transfromasi layanan sekunder ( rujukan atau rumah sakit ),Transformasi system layanan kesehatan,Transformasi system pembiayan Kesehatan, Transformasi sumber daya manusia Kesehatan dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

DTO membantu faskes di Indonesia dalam melakukan integrasi menyeluruh  pada transformasi digital dan pengembangan aplikasi berbasi teknologi yang sederhan dan user friendly serta dapat mampu membangun ekosistem teknologi Kesehatan di Indonesia.

Dengan adanya DTO tersebut dapat menjawab tantang utama bagi industri Kesehatan dalam menjalakan peran startegis  dan menjamin Health access  yang berkadilan bagi semua warga negara.

Serta  diperlukan partisipasi dari berbagai pihak termasuk pemerintah, kementerian/lembaga, tenaga kesehatan, akademisi, pihak swasta, komunitas, dan relawan untuk saling bersinergi mewujudkan masa depan kesehatan Indonesia yang lebih tanggap dan responsif dalam menghadapi ancaman kesehatan masyarakat di masa depan sekaligus mencapai pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia yang berkeadilan dan inkulsif.

Cornelius Corniado Ginting, S.H

Direktur Eksekutif

Pusat Kajian dan Advokasi Kesehatan Indonesia (PKAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru