GRESIK | lampumerah.id – Polres Gresik.menetapkan 8 orang tersangka, dalam kasus kerusuhan suporter Gresik United di Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik yang terjadi Minggu (19//11) petang.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Wadirkimsus Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, akibat kerusuhan tersebut Gejos mengalami kerusakan, 10 polisi luka 5 di antaranya sampai hari ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Polda Jatim.
“Kita telah menetapkan dan menangkap 8 tersangka kerusuhan, 4 di antaranya adalah aktor atau penyulut kerusuhan. Sedangkan 4 lainnya karena masih di bawah umur sehingga mendapatkan perlakuan hukum berbeda,” ujar Kapolres di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11) siang.
Selain menetapkan 8 orang tersangka, ujar Kapolres, kepolisian telah menerbitkan rekom kepada pengurus Gresik United bahwa untuk pertandingan di Gejos selanjutnya, tidak boleh ada penonton.
Ke empat tersangka dewasa itu adalah
FG (24) warga Desa Gapurosukolilo Kecamatan Gresik dan JH (20) warga Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, keduanya terbukti sebagai pelempar batu.
Tersangja MT (49) Ketua Harian Suporter Ultras Gresik dan S (26) warga
Cerme yang bertindak selaku dirijen suporter Ultras.
Keduanya terbukti menyulut, sekaligus mengajak suporter lainnya untuk turun ke tribun VVIP.
“Saat itu tersangka juga berteriak, nek gak ngene gak ramai (kalau tidak.begini tidak ramai),” ujar Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (san)