‎Bekasi | Lampumerah.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, gencarkan kegiatan sidak blok hunian dalam rangka deteksi dini upaya preventif gangguan keamanan  dan ketertiban di Lapas.

Kegiatan sidak blok hunian itu dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Cikarang,”Jumat (10/10/2025).

‎Dalam surat yang diterima awak media, Lapas Cikarang, dipimpin langsung Kepala Lapas Urip Darma Yoga dan pihak apartur Polsek Cikarang Pusat, mengeledah seluruh kamar hunian lapas.

“Dalam kegiatan ini kami mengeledah seluruh kamar hunian di masing-masing blok A1.2, A1.8; B1.9, B1.10; C1.1, C1.2; D1.3, D1.4; dan E1.4, E1.5, dan kami menemukan barang terlarang,”kata Urip Darma Yoga kepada wartawan.

‎Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cikarang, Urip Darma mengatakan kegiatan tersebut untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban secara komprehensif sebagai upaya zero halinar di lapas.

‎”Kegiatan ini penting dan dilakukan secara berkala untuk stabilitas keamanan di dalam lapas,”Ujar Kepala Lapas Cikarang Urip Darma.

‎Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut yang disita diantaranya, 4 unit pewangi ruangan, 6 unit kabel instalasi, 7 Buah alat cukur, 7 Buah sajam, 1 Buah Piring, 4 Buah cermin, 5 Buah sendok besi, 2 Buah ikat pinggang, 2 buah gunting, 5 buah botol kaca, 1 buah flashdisk, 3 buah batu baterai, 1 buah alat vape, 5 Buah set kartu domino, 1 Buah jam tangan, 1 buah kalung, 3 buah gunting kuku, 1 buah Staples, 14 buah paku dan 1 buah kalung.