Bekasi | Lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat malam (14/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

‎Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Fifin Edi Hermawan, mengatakan  penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan milik H. Milah yang berlokasi di Kampung Tanah Baru RT 005/002, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

‎Dari hasil pengamanan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama R, lahir di Bekasi pada 17 Juli 1990, berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Kampung Tanah Baru RT 005/002, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

‎”Dari hasil penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,16 gram serta 1 unit handphone merek Tecno warna hitam,”ungkapnya

‎Fifin menjelaskan, kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

‎”Pada hari jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di depan sebuah kontrakan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terduga pelaku ke teras kontrakan karena merasa takut saat melihat kedatangan orang yang tidak dikenal.

‎”Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut sebelumnya disimpan di kantong celana depan miliknya sebelum akhirnya dibuang.

‎Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Terhadap pelaku juga telah dilakukan tes urin di Bid Dokkes Polres Metro Bekasi dengan hasil positif mengandung Amfetamin.

Rencana tindak lanjut (RTL) yang dilakukan penyidik antara lain melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Tinggalkan Balasan