Bekasi | Lampumerah.id – Di tengah sorotan terhadap kondisi keuangan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang disebut memiliki beban utang lebih dari Rp350 miliar, serta adanya penyidikan dugaan rekening yang tidak tercatat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, besaran honor dan fasilitas yang diterima Dewan Pengawas ikut menjadi perhatian publik.

‎Berdasarkan dokumen internal perusahaan periode Maret 2025 yang diperoleh media, beban untuk Dewan Pengawas tercatat mencapai Rp362.064.766 hanya dalam satu bulan. Nilai tersebut meliputi honorarium, tunjangan hari raya (THR), insentif, operasional kendaraan, perjalanan dinas (SPPD), dan komponen lainnya.

‎Angka tersebut disebut meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp151.514.027.

‎Sebagai organ pengawas perusahaan, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi, mengevaluasi pelaksanaan rencana bisnis, menelaah laporan keuangan, hingga memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan yang berlaku.

‎Sorotan juga mengarah pada informasi mengenai dugaan penggunaan dua kendaraan operasional oleh Ketua Dewan Pengawas, Ani Gustini yang juga menjabat Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi, serta anggota Dewan Pengawas Ridwan yang juga menjabat Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi. Informasi yang beredar menyebut keduanya memperoleh fasilitas kendaraan dari Perumda Tirta Bhagasasi sekaligus dari Pemerintah Kabupaten Bekasi karena merangkap jabatan.

‎Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah pusat. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah menjadi perhatian setelah memperoleh opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

‎Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, S.T., menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

‎”Kalau perusahaan sampai memiliki utang ratusan miliar rupiah dan muncul dugaan rekening yang tidak tercatat, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Dewan Pengawas tidak bisa hanya menikmati honor dan fasilitas, tetapi juga harus bertanggung jawab atas tugas pengawasan yang diembannya,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

‎Eko juga menyoroti dugaan adanya fasilitas dua kendaraan dinas bagi anggota Dewan Pengawas yang juga merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎”Di saat Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran dan Kabupaten Bekasi mendapat opini Disclaimer dari BPK, sangat tidak etis apabila masih ada pejabat yang diduga menikmati fasilitas berlebih. Bupati harus mengetahui persoalan ini agar segera dilakukan evaluasi,” ujarnya.

‎LMP mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Selain itu, mereka meminta dilakukan audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk dugaan rekening yang tidak tercatat yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, proyek perpipaan Perumahan Ningrat di Cibarusah yang disebut mangkrak, serta evaluasi terhadap seluruh honorarium dan fasilitas yang diterima Direksi maupun Dewan Pengawas.

‎Menurut Eko, apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan, maka Dewan Pengawas harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, baik secara moral maupun administratif.

‎Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Perumda Tirta Bhagasasi, jajaran Direksi, maupun Dewan Pengawas terkait data, besaran honor, fasilitas operasional, serta berbagai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan