SURABAYA l Lampumerah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bergerak cepat mereformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengumumkan pembentukan biro khusus yang menangani BUMD serta perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) sesuai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.
“Sesuai hasil Pansus BUMD kita masih punya proses yang belum selesai yaitu perubahan OTK di lingkup Sekdaprov Jatim, yaitu biro atau badan yang menangani khusus tentang BUMD, ini sedang proses,” ujar Adhy Karyono usai menghadiri Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Adhy, perubahan tersebut cukup diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. Ia sendiri baru saja menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Proses surat ke Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Dalam penataan ini, Biro Ekonomi akan bertransformasi menjadi Biro Pengelolaan BUMD. Sementara fungsi ekonomi murni akan digabungkan dengan Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan. Adhy menegaskan bahwa penempatan pejabat di biro baru akan dilakukan setelah OTK selesai direvisi agar tidak terjadi kekosongan atau Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang berkepanjangan.
“Terhadap asesmen yang terakhir tetap, peruntukannya untuk biro ekonomi kita juga punya kekosongan. Nanti, siapa yang menempati untuk BUMD. Setelahnya selesai hasil rapat kemarin,” jelasnya.
Adhy menambahkan bahwa penataan organisasi ini juga akan membuka empat posisi kosong akibat pensiunnya sejumlah pegawai. Pemprov akan memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan rotasi dan promosi, khususnya menempatkan talenta digital pada level eselon tujuh, delapan, dan sembilan.
“Semua pekerjaan dan kewajiban tersebut dijadwalkan selesai sekitar dua minggu,” kata Adhy.
Dorongan Pansus BUMD untuk Reformasi Total
Pembentukan biro khusus ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus BUMD DPRD Jatim yang menyoroti kinerja BUMD di Jawa Timur. Pansus mendorong restrukturisasi menyeluruh terhadap BUMD yang merugi, dengan batas waktu pembenahan hingga akhir 2026. Jika tidak membaik, BUMD tersebut terancam ditutup.
Juru bicara Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, sebelumnya menegaskan bahwa perbaikan BUMD tidak boleh lagi dilakukan secara parsial.
“Perbaikan BUMD Jatim harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Tidak boleh lagi ada pendekatan administratif semata tanpa hasil nyata,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Langkah Pemprov ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMD sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur di masa mendatang. Perubahan struktur organisasi ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam mereformasi tata kelola BUMD yang lebih profesional dan berorientasi hasil. (Tj)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


