Bekasi | Lampumerah.id – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya, EB dan B, pada Rabu (5/8/2026). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul. Dalam dakwaannya, JPU Appludnosanji menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban, Pendi, mengalami luka-luka.

‎”Para terdakwa didakwa atas peristiwa yang terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar JPU Appludnosanji saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

‎Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. Perkara ini menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

‎Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan hukum acara pidana.

‎”Sidang dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2026. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

‎Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi Usai persidangan, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah proses hukum berlangsung lebih dari sembilan bulan

‎”Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, khususnya Kasi Pidum, yang telah melimpahkan berkas perkara ini. Setelah lebih dari sembilan bulan, akhirnya hari ini sidang perdana dapat digelar dan surat dakwaan dibacakan,” kata Dani kepada wartawan.

‎Dani juga mengimbau seluruh pihak, terutama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

‎”Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait, khususnya pejabat di Kabupaten Bekasi, untuk menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.

‎Minta Ditjen PAS Selidiki Dugaan Penggunaan Handphone

‎Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terkait dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa NY selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

‎Menurut Michael, apabila dugaan tersebut benar, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

‎”Kami menghimbau kepada Dirjen PAS agar melakukan pengawasan terkait dugaan penggunaan handphone oleh terdakwa NY selama berada di Rutan Cipayung,” ujarnya.

‎Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

‎Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bekasi. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan