BEKASI | Lampumerah.id — Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).

‎Sidang tersebut memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ). Dalam persidangan, terdakwa NY dan korban, Fendy, hadir. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh korban.

‎Fendy menegaskan, dirinya tetap meminta agar perkara yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Fendy, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sudah terlambat. Ia menyebut, sejak awal terdakwa NY merasa tidak bersalah dan menganggap persoalan tersebut hanya sebagai kasus pemukulan biasa.

‎Padahal, kata Fendy, peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 merupakan kejadian serius.

‎”Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” ujar Fendy usai persidangan.

‎Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung dari pihak terdakwa sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

‎”Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya jadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” katanya.

‎Menurut Fendy, upaya RJ sebelumnya juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah NY ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

‎Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya menolak penyelesaian melalui RJ dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

‎Dani berharap, melalui persidangan, fakta-fakta mengenai dugaan pengeroyokan tersebut dapat terungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎”Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan karena klien kami dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ,” ujar Dani.

‎Ia menyebut, berdasarkan keterangan Fendy, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh lebih dari delapan orang. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut dipukul menggunakan botol dan kursi.

‎Dani juga menyoroti waktu dilakukannya komunikasi untuk upaya RJ. Menurutnya, komunikasi tersebut baru dilakukan pada bulan lalu, sementara peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Oktober 2025.

‎Upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya, kata Dani, dilakukan melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎Dani menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut dipandang sebagai persoalan pemukulan biasa.

‎”Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” tegasnya.

‎Keluarga Korban Minta Isu Suku Tidak Dibawa ke Perkara

‎Di sisi lain, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.

‎”Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” ujar Nancy.

‎Nancy menegaskan, keluarga korban tidak menginginkan persoalan tersebut melebar ke isu lain. Mereka hanya meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.

‎”Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” katanya.

‎Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

‎Dengan ditolaknya upaya Restorative Justice oleh korban, perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut melalui proses persidangan untuk mengungkap fakta dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan