BANDUNG | Lampumerah.id – Persidangan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, memasuki tahap akhir sebelum putusan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/8/2026), Ade Kuswara Kunang menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin yang disoroti dalam pledoi tersebut adalah terkait uang senilai Rp8,5 miliar yang dalam perkara disebut berkaitan dengan terpidana Sarjan.
Ade membantah uang tersebut merupakan suap atau fee proyek. Ia menyatakan uang Rp8,5 miliar tersebut merupakan pinjaman kepada Sarjan.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat membacakan nota pembelaannya.
Kuasa Hukum Sebut Unsur Suap Tak Terbukti
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menilai JPU belum berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa.
Menurut Wayan, persoalan dalam perkara tersebut tidak cukup hanya dibuktikan melalui adanya perpindahan uang atau hubungan antara terdakwa dengan pihak yang disebut memperoleh proyek.
Menurutnya, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan tertentu dalam kapasitas jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.
“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus didukung alat bukti yang sah. Menurut Wayan, keraguan yang tidak dapat dibantah melalui alat bukti tidak semestinya diubah menjadi sebuah kepastian untuk menghukum terdakwa.
Kuasa Hukum Soroti Daftar Proyek
Selain persoalan aliran uang, tim kuasa hukum juga menyoroti daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara.
Wayan mengklaim pihaknya tidak menemukan adanya perintah dari Ade, baik secara lisan maupun tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
“Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” katanya.
Wayan juga mempersoalkan kewenangan Ade terhadap sejumlah proyek yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut, berdasarkan data pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses melalui sistem e-procurement LKPP, sejumlah proyek tersebut telah masuk proses pengadaan sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati,” ujarnya.
Minta Hakim Nilai Berdasarkan Alat Bukti Atas sejumlah poin tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang sah dan bukan berdasarkan asumsi maupun analogi.
Wayan menilai hukum pidana harus dibuktikan secara jelas, terutama untuk memastikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi.
“Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” kata Wayan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan seluruh tuduhan serta tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Wayan.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda replik dari JPU. Namun, berdasarkan tanggal sidang yang disebutkan dalam bahan, terdapat ketidaksesuaian: Rabu, 19 Oktober 2026 jatuh pada Senin. Jika yang dimaksud adalah sidang Rabu, tanggalnya perlu dikonfirmasi kembali sebelum berita diterbitkan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


