BEKASI | Lampumerah.id – Persoalan administrasi pemerintahan Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Sejumlah arsip dan data digital pemerintahan desa diduga hilang, bahkan akses terhadap sejumlah aplikasi penting desa disebut tidak diserahkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Kondisi tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Desa Karang Baru yang baru, M. Alpian, S.H. Ia mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengakses berbagai data dan aplikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Menurut Alpian, bukan hanya arsip administrasi yang menjadi persoalan, tetapi sejumlah data dan akses aplikasi yang tersimpan di komputer juga tidak dapat ditemukan maupun diakses.
”Gak tahu kenapa dengan pemerintahan desa yang lama, ini format-format hilang semua. Kita enggak bisa mengakses data desa, semuanya pada hilang di komputer,” ungkap M. Alpian.
Ia juga menyampaikan bahwa akses terhadap sejumlah aplikasi desa tidak diberikan saat pergantian kepemimpinan. Akibatnya, dirinya harus mengambil langkah langsung dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Bank BJB untuk mengurus proses reset dan meminta kembali akses aplikasi tersebut.
”Data akses desa saja saya enggak dikasih, sehingga saya harus ke DPMD Kabupaten Bekasi dan Bank BJB untuk mereset dan meminta aplikasi tersebut,” lanjutnya.
Alpian menyayangkan kondisi tersebut karena berdampak terhadap kelancaran pelayanan administrasi kepada masyarakat. Menurutnya, proses transisi pemerintahan seharusnya berjalan dengan baik, termasuk penyerahan seluruh dokumen, arsip, data digital, akun, serta akses aplikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
”Sangat disayangkan, pelayanan desa kita jadi terhambat akibat ulah perangkat desa yang lama ini,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena arsip dan data digital merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen administrasi, data kependudukan, aset desa, keuangan, hingga akses aplikasi pelayanan harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab hilangnya data tersebut, termasuk memeriksa proses serah terima administrasi dari pemerintahan sebelumnya.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini segera diselesaikan agar pelayanan publik di Desa Karang Baru kembali berjalan normal.
Transisi kepemimpinan seharusnya menjadi awal pembenahan, bukan justru menjadi hambatan akibat persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


