BEKASI | Lampumerah.id – Seorang pria berinisial SB, terduga pelaku penusukan yang menewaskan seorang remaja di kawasan Jalan Raya Orange County, Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan bersama tim Jatanras Polres Metro Bekasi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban bersama lima orang temannya sedang berkumpul di Cafe Majesty Billiard, kawasan Meikarta District 1.
Usai nongkrong, korban bersama rekan-rekannya terlibat perselisihan dengan pelaku akibat bersenggolan di pintu kafe. Cekcok mulut pun terjadi hingga pelaku sempat memukul bagian kepala korban. Namun, korban tidak melakukan perlawanan.
Perselisihan tersebut sempat mereda. Korban bersama teman-temannya kemudian memutuskan untuk pulang menuju arah Stadion Wibawa Mukti.
Namun, situasi kembali memanas saat rombongan melintas di Jalan Raya Orange Country. Mereka sempat memutar balik untuk mengambil topi milik salah satu teman korban yang terjatuh. Di lokasi tersebut, mereka kembali bertemu dengan pelaku yang sebelumnya terlibat cekcok di kafe.
Pertemuan tersebut kembali memicu perselisihan hingga berujung aksi penusukan terhadap korban.
Melihat kejadian itu, teman-teman korban langsung membawa korban ke Metro Hospital untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan akibat luka tusuk yang dideritanya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan SB di kediamannya. Sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan diduga dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban akibat perselisihan yang berawal dari senggolan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 458 terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


