Pasuruan l Lampumerah.id – Lima Perusahaan nakal, buang limbah cair berwarna keruh ke sungai Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Pasuruan, Langsung mendapatkan reaksi keras dari anggota Dewan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Saifullah Damanhuri, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, untuk menindak tegas, 5 perusahaan itu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Saifullah Damanhuri mengatakan, dari dulu pihaknya sudah mendesak Dinas Lingkungan Hidup Pasuruan, untuk menindak 5 perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“DLH harus tegas, jangan ragu menindak perusahaan nakal,” kata Saiful, Kamis (18/3/21).
Masih kata Saiful, Komisi III sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada DLH terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan 5 perusahaan di Kecamatan Beji, Pasuruan tersebut. Di antaranya pengelolaan limbah 5 perusahaan tersebut harus sesuai baku mutu air limbah.
“Sesuai hasil kesepakatan raker kemarin, bahwa pipanisasi dilanjutkan sampai ujung dari Sungai Selorawan. Tapi tidak menggugurkan kewajiban 5 perusahaan untuk mengolah limbahnya sesuai aturan,” paparnya.
Lanjut Saiful, 5 perusahaan itu harus menjalankan, hasil kesepakatan raker atau rekomendasi Komisi III DPRD Pasuruan.
“Kalau 5 perusahaan itu, tidak bisa membuang limbah cairnya sesuai aturan perundang-undangan, maka perusahaan tidak diperbolehkan lagi untuk membuang limbahnya ke sungai,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Samsul Arifin menjelaskan, kelima perusahaan tersebut memang berada dalam pengawasan DLH. Dan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada 5 perusahaan tersebut.
“Memang untuk 5 perusahaan tersebut masih dalam pengawasan. Juga sudah dikenakan sanksi paksaan, kami masih mencarikan langkah penanganan terbaik untuk limbah tersebut,” pungkasnya.