Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Toilet Sultan, Garda Tipikor Indonesia Surati KPK

Bekasi – LSM Garda Tipikor Indonesia DPC Bekasi Raya Datangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi guna memberikan surat penegasan terkait penyelesaian Mega Kasus Toilet Sultan Kabupaten Bekasi tahun 2023(KPK) di Jakarta, Senin (28/10/2024).

LSM Garda Tipikor Indonesia Cabang Bekasi Raya melalui suratnya menagih janji KPK terkait penangkapan tersangka utama pada kasus pengadaan toilet sultan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dengan anggaran di kisaran Rp 196-198 juta per unit.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 98 miliar ini, dimana salah satunya mantan Bupati Bekasi, alm Eka Supria Atmaja.

“Kedatangan kami ke kantor KPK untuk menagih janji Direktur Penyidikan KPK kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, pada tanggal 3 November 2023 melalui media yang akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada para tersangka korupsi, mana buktinya?”wong saat ini masih ada diduga aktor pelaku utama yang masih berkeliaran bahkan mendapat jabatan yang amat strategis sebagai kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi. artinya kami masih meragukan keseriusan KPK dalam hal penyelesaian kasus ini ucap Latif, selaku Ketua Cabang Garda Tipikor Indonesia Bekasi Raya”.

Menurutnya, tersangka hingga saat ini masih melenggang bebas dan beraktivitas seperti biasanya. Alih-alih ditahan, tersangka justru dikabarkan menduduki posisi yang lebih ‘basah’ dari sebelumnya.

“Melalui surat Audiensi dan Klarifikasi LSM Garda Tipikor Indonesia Bekasi Raya kepada KPK adalah bentuk keseriusan kami menjungjung tinggi supremasi hukum serta sebagai bentuk kepedulian kami kepada KPK selaku lembaga penegakkan hukum.

Berdasarkan pasal 25 UU Tipikor menyebutkan bahwasanya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian, karena itulah kami kirim surat penegasan kami kepada KPK agar segera menyelesaikan kasus dan menangkap seluruh aktor pejabat korup di kabupaten Bekasi, karena sudah satu tahun lebih lho..ini KPK kok terlihat seperti main-main atau memang tidak serius ungkap kasus ini. Tambah Latif selaku pucuk pimpinan”

Ia mengaku pihaknya sangat kecewa dengan sikap KPK yang tidak siap dan terlihat tudak serius dalam menyelesaikan kasus yang sudah berjalan sejak pandemi tersebut. Bahkan, KPK terkesan membiarkan tersangka terus menghirup udara segar di atas jabatan barunya.

“Selain surat penegasan ini, kami juga berencana akan melakukan aksi secara kontinue sampai semua pelaku kasus ini ditangkap dan akan terus melakukan monitoring dan pengawalan kasus ini hingga tuntas. Dan kita pastikan akan terus aksi jika KPK terbukti mencla mencle dalam pelaksanaannya,” tegas Latif.


Dalam surat Audiensi dan klarifikasi LSM Garda Tipikor Indonesia Cabang Bekasi Raya, terdapat beberapa penegasan desakan kepada KPK, yakni:

1. KPK harus segera menuntaskan mega kasus Korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi sesuai janji KPK kepada masyarakat Kabupaten Bekasi melalui media pada 1 (satu) tahun lalu;

2. KPK harus segera menangkap dan mengadili terduga pelaku utama kasus Korupsi WC Sultan yang kini menjabat Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi beserta pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini;

3. KPK harus segera menuntaskan mega kasus korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, tidak boleh tebang pilih dalam pelaksanaannya, apalagi sampai bersetubuh kepada para pelaku korupsi mengingat kasus ini suah mandek selama 1(satu) tahun lamanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru