Jalani Proses Sidang, Istri di Cikarang Dituntut Bui Sang Suami

Bekasi | Lampumerah.id – Sunguh tragis nasib yang dialami seorang istri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. bernama Hj. Gayoh dikriminalisasi dan dipenjarakan suaminya sendiri.

Pasalnya Gayoh dilaporkan sang suami berisial HM (85) pada bulan Januari 2024 lalu atas tuduhan pengelapan uang senilai Rp. 1 Miliar.

Pasangan suami istri yang sudah 24 tahun dan mempunyai 3 orang anak itu tinggal di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Atas laporan sang suami, kini sang istri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (07/02/2024) siang.

Hj. Gayoh krudung hitam, duduk didepan majelis hakim.

Dalam persidangan terlihat Hj. Gayoh (terdakwa) duduk didepan majelis hakim, sambil mendegarkan pembacaan tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Kuasa hukum Hj. Gayoh, Muhammad Anwar mengatakan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kliennya dicantumkan pasal 357 KHUP, pasal yang masuk katagori delik aduan absulote, dimana pencurian dalam keluarga yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Nah jelas delik aduan absulote itu mau belajar dimanapun, itu semuanya akan bilang gak bisa proses hukum ini diteruskan kalau tidak ada laporan atau pengaduan dari korbannya langsung,” Ujar Tim Kuasa Hukum Muhammad Anwar usai memberikan keterangan kepada awak media.

Tim kuasa hukum, Hj Gayoh (terdakwa) saat di wawancarai media di Pengadilan Negeri Cikarang

“Ini yang membuat laporan dan mengadukan klien kami bukan suaminya sendiri tapi dari berinisial NR, kami menduga ada interfensi dari pihak lain yang memaksakan perkara ini agar bisa masuk ke pengadilan, kata Anwar

Sementara itu diluar persidangan, salah satu keluarga Hj Gayoh bernama Elan Sumansyah, kepada Awak media mengatakan, bahwa adik Iparnya telah dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara oleh suaminya sendiri,

“Menurut saya itu sudah dzolim dan tidak adil, yang namanya seorang suami menjebloskan istri ke penjara itu sangat luar biasa, apakah dia perkawinan selama 24 tahun hanya mau bikin anak aja itu tidak adil, anaknya sudah 3 cukup panjang perjalan mereka,”

Dirinya dan keluarga berharap kasus ini bisa diselesaikan dan bisa berdamai.”artinya kita tidak mau meruncing masalah yang sudah sudahlah, kalau suaminya tidak sudi lagi dengan istrinya ya sudah ceraikan saja tidak jadi soal, asal jangan diberlakukan seperti ini,”harap Elan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *