Bekasi | Lampumerah.id – Koalisi Masyarakat Peduli Kabupaten Bekasi Menggelar Aksi Jilid IV di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dengan menuntut kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera Mencopot Saudara Reza Dari salah satu Jabatannya. Hal tersebut dikarenakan Saudara Reza diduga menabrak Aturan UU 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik.
“Kami Menuntut kepada PJ Bupati Bekasi untuk sesegera mungkin Mencopot Saudara Reza dari salah satu jabatannya. Hal ini dikarenakan Diduga Saudara Reza telah menabrak aturan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama dipasal 17. Dan juga sanksi yang harus diterima oleh Saudara Reza tertera pada pasal 54 ayat 7 yaitu Pembebasan dari jabatan.” Kata Topik.
KMPKB berkomitmen akan tetap terus mengawal Isu ini sampai ada keputusan bersalah atau tidaknya Saudara Reza Dimata Hukum. “Kami akan tetap mengawal isu ini dan akan menyerahkan berkas pelaporan kepada Kejari Kabupaten Bekasi.” Ujarnya