Bekasi | Lampumerah.id – Penahan wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi Soleman yang di lakukan kejaksaan negeri kabupaten bekasi dianggap tidak mendasar dan terkesan di paksakan.
Hal ini di ungkapkan Kuasa Hukum Bapak Soleman saat menyampaikan pada awak media dengan mmenyatakan dan menyampaikan bahwa dalam perkara yang dialami oleh kliennya saat ini sebenarnya tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh j
Jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil.
“Dapat kami jelaskan bahwa klien kami membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahab sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini klien kami di jadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami” Ucap Siswadi SH.MM Kuasa hukum Soleman.
Di jelaskan Siswadi bahwa Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada. Klien kami adalah Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah. Padahal Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik. dan Klien Kami adalah Target Operasi Pihak Tertentu untuk Menghancurkan Kekuatan Politik 03 Menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 ?
“Soleman, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03 harus ditahan dan dilumpuhkan, Moral Pendukung harus dijatuhkan, dan 03 harus kalah” Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanan ybs dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung” Jelas Siswadi.
“Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga “syarat” dengan kepentingan muatan politik,
Siswadi menguraikan bahwa sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis,Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi. Siapa yang berkontestasi ? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi.
Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung? mengingat bahwa Soleman adalah tim inti (timteng) pemenangan paslon 03.
“Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses Pengitungan Pilkada selesai ? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan – pemeriksaan sebelumnya.Sikap Ambigu dan Tidak Fair terlihat pada Kejaksaan Negeri Bekasi dimana pada kasus hukum Soleman tsb yang diduga juga melibatkan pihak lain, bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum Partai Politik Pengusung yang lain, tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukun yang sama- pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain?
Berikut kutipan berita terkait
pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi” Jelas Siswandi.
Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Kalau mengenai tindak lanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024″.ucapnya.
“Hukum harus ditegakkan, namun harus tetap berkeadilan tanpa ada muatan kepentingan politis, apalagi ada pesanan politik demi menjatuhkan suara pasangan calon tertentu sehingga “Target Operasi Pesanan” harus dijalankan”tutup Iíswandi
Sementara. Kuasa hukum Sulaeman Meminta Klein nya. bisa di tangguhkan penahanan nya. Karna dia tidak akan kabur dan Sulaeman sebagai kepala rumah tangga, “tandas nya.