BEKASI | Lampumerah.id – Proses penerbitan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Seorang pejabat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan hingga pembaruan izin KKPR sejumlah perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pejabat yang dilaporkan tersebut adalah Lulu Rosidah, Kepala Seksi Penertiban Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Muhamad Yusuf, warga Kampung Rawa Atug, Desa Cibening, Kecamatan Setu. Dalam aduannya, Yusuf mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aktif Lulu Rosidah dalam proses pengurusan, pemrosesan, hingga pembaruan dokumen KKPR bagi sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Persoalan utama yang disoroti dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya tindakan pejabat yang melampaui kewenangan jabatannya.
Yusuf meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi menelusuri dasar hukum serta legalitas keterlibatan yang bersangkutan dalam proses perizinan tersebut. Termasuk memastikan apakah setiap tindakan dilakukan berdasarkan surat tugas, pelimpahan kewenangan, standar operasional prosedur (SOP), atau instruksi resmi dari pejabat yang berwenang.
Tak hanya menyangkut persoalan administrasi, pengaduan tersebut juga meminta Inspektorat mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses penerbitan maupun pembaruan KKPR.
Pemeriksaan, menurut Yusuf, perlu mencakup kemungkinan adanya hubungan personal, relasi bisnis, maupun bentuk komunikasi khusus antara pejabat yang bersangkutan dengan perusahaan pemohon izin. Selain itu, ia meminta agar dugaan pemberian fasilitas khusus atau imbalan dalam proses perizinan turut ditelusuri.
”Perlu ada pemeriksaan khusus dan audit investigatif. Jangan sampai proses perizinan tata ruang menjadi ajang transaksi di bawah meja,” demikian salah satu poin yang disampaikan Yusuf dalam laporan tertulisnya.
Ia juga mendorong agar Inspektorat melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dokumen administrasi, alur komunikasi, serta transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi awal yang mengarah pada dugaan gratifikasi atau penyimpangan lainnya.
Yusuf berharap, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), pihak terkait dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, ia meminta agar hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Klarifikasi dari Lulu Rosidah selaku pejabat yang dilaporkan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai tudingan yang disampaikan pelapor.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Bekasi. Transparansi pemeriksaan dan keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan dalam proses perizinan KKPR tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


