Meminta Segera dilaksanakan PAW Kepala Desa, Sejumlah Masyarakat Bekasi Datangi Kantor DPMD

Bekasi | Lampumerah.id – Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dari dua desa Yakni Desa Tanjungsari dan Sukadanau mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi,”pada Kamis (17/04/2025) siang.

Kedatangan tokoh masyarakat desa dua desa tersebut diterima dengan baik oleh kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

“Kedatangan mereka untuk beraudensi, mereka meminta Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan kepala desa agar pelaksanaan PAW Kepala desa tersebut segera dilaksanakan,”kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Rahmat Atong menegaskan bahwa Pilkades PAW yang direncanakan sebelum akhir masa jabatan 2026 belum dapat dilaksanakan karena aturan turunannya masih dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.

“Yang jelas kami menunggu aturan turunannya. Jika dalam dua hari atau seminggu ke depan regulasi sudah ada maka Pilkades PAW bisa segera digelar dan tidak perlu ditunda-tunda,” ujarnya

Rahmat Atong mengatakan bahwa penundaan Pilkades PAW ini mengacu pada surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Peraturan Pemerintah (PP) atau keputusan kepala daerah.

Dirinya menjelaskan saat ini terdapat ada sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki kepala desa definitif dan masih dipimpin oleh pejabat sementara. Seperti Desa Samudrajaya, Desa Sumberjaya, Desa Cibuntu dan Desa Sukadanau, Desa Karangsegar, Desa Cibening, Desa Banjarsari, Desa Serang dan Desa Tanjungsari.

Rahmat Atong menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa terkait untuk tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.

“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas maka bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW dapat segera diterbitkan agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan, serta memastikan stabilitas pemerintahan desa.

“Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *