Jakarta | Lampumerah.id – Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan PT Asabri memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Ipda Zainuri anggota polsek kembangan yang meninggal secara mendadak saat bertugas menjaga kegiatan vaksinasi merdeka di SD 05 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan sebesar 423. 860.900, kepada Ahli Waris keluarga almarhum Ipda Zainuri
Rincian dana santunan yang diberikan kepada keluarga anggota polisi yang gugur itu berupa Santunan Resiko Kematian Khusus Rp. 350 juta, Beasiswa 1 org anak Rp. 30 juta dan Tunjangan Hari Tua Rp. 43.860.900.
Penyerahan santunan tersebut di hadiri pra pejabat utama Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Pihak dari PT Asabri Kolonel Purn. Aris, Kabag SDM Polres Metro Jakarta Barat Kompol Chuswandari, Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dan keluarga almarhum Ipda Zainuri.
Ady tegaskan, santunan dalam ratusan juta rupiah ini merupakan hak keluarga almarhum Ipda Zainuri yang semasa almarhum berdinas telah berdedikasi dan mengabdi kepada negara serta meninggal dalam tugas
“Ini adalah hak keluarga almarhum yang kita berita santunan berdasarakan Almarhum semasa hidupnya mengabdi kepada negara hingga menunggak dunia dalam keadaan sedang bertugas ,” ujar Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 30 Desember 2021.
Ady menjelaskan ahli waris keluarga almarhum Ipda Zainuri, menerima santunan, sudah sesuai dengan aturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 yakni Santuan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Tunjangan Hari Tua dan Beasiswa bagi yang memiliki anak.
” Semoga dengan bantuan yang diberikan dapat digunakan semestinya kepada keluarga dan atas nama Polres Metro Jakarta Barat turut berduka cita atas meninggalnya rekan kami Ipda Zainuri,” ujarnya.