SIDOARJO l lampumerah.id – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kabupaten Sidoarjo tahun ini diterpa isu miring. Proses seleksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut disorot tajam karena dinilai tidak transparan, bahkan terindikasi kuat terjadi kecurangan.
Dugaan ini mencuat setelah laman resmi SPMB Sidoarjo mendadak tidak dapat diakses atau diblokir oleh masyarakat. Tidak hanya itu, wali murid juga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian data kuota daya tampung siswa. Jumlah pagu yang telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dilaporkan berbeda jauh dengan angka yang tertera di laman SPMB.
Sikap tertutup Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo ini memicu reaksi keras dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
Ketua KI Jatim, A. Nur Aminudin, SAg.,MM, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Sidoarjo wajib membuka akses informasi seluas-luasnya terkait seluruh tahapan SPMB.
“Terkait informasi yang harusnya untuk diketahui publik, Dinas Pendidikan harus terbuka dan transparan. Apabila itu terjadi (pemblokiran) dan masyarakat tidak bisa mengakses informasi tersebut, itu sudah menyalahi aturan,” ujar Aminudin tegas.
Tabrak Regulasi dan Ancaman Pidana
Aminudin mengingatkan bahwa tindakan menutup-nutupi informasi publik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Secara spesifik, tindakan tersebut melanggar Pasal 9 dan Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut, informasi mengenai SPMB masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Tak main-main, Aminudin juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana jika penyelenggara terbukti sengaja menghambat akses informasi.
“Jika terbukti ada kesengajaan menghambat akses informasi, pihak penyelenggara dapat dijerat sanksi hukum sesuai Pasal 52 dan 53 UU KIP, yang memuat konsekuensi denda hingga pidana kurungan,” jelasnya.
KI Jatim Jengah, Wali Murid Tuntut Keadilan
Pihak KI Jatim sangat menyayangkan insiden ini kembali terulang di dunia pendidikan. Menurut Aminudin, pihaknya sudah berulang kali memberikan edukasi dan peringatan kepada instansi terkait agar menjaga integritas sistem pemilu sekolah ini.
“Pihak KI sudah sering menyampaikan kepada Dinas Pendidikan secara umum untuk selalu transparan dan terbuka terkait seluruh tahapan SPMB,” imbuhnya.
Sementara itu PLT. kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd. saat dikonfirmasi terkait pagu siswa baru yang melebihi SK Bupati dan tertutupnya akses Web SPMB Sidoarjo 2026 mengatakan singkat dalam pesan singkat. (7/7)
“Info dari siapa diblokir?,”singkatnya.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap data SPMB, kuota yang sebelumnya disampaikan mencapai 14.472 kursi, namun saat sistem pendaftaran ditutup hanya tercatat 13.480 kursi. Selain itu, ia juga menemukan penerimaan jalur domisili mencapai 6.818 siswa atau melebihi pagu resmi sebanyak 5.983 kursi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


