SURABAYA | lampumerah.id — Berkat penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, dan keadilan untuk ketiga kalinya PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya.
Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS menyampaikan penghargaan yang diterima melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya pada September 2024, yang merupakan Bulan Peringatan GCG menjadi momen yang tepat.
Karena semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntabel serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
“Ini semua sudah sejalan dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan
kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, imbuh Wahyu.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.
“TPS sangat taat membayar pajak, nominalnya juga sangat besar sekitar Rp 5 miliar per tahun. Tanpa ditagih pun TPS selalu membayar pajak tepat waktu, bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” kata Dahliana Lubis. (vin)