BEKASI | Lampumerah.id – Akses peliputan bagi sejumlah jurnalis televisi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput persidangan perkara sengketa tanah seluas 3,6 hektare antara ahli waris Uji Bin Otong dengan pihak Lippo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, mengaku mengalami kesulitan saat akan memasuki ruang sidang, Senin (2/11/2026).

‎Berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis di lokasi, mereka mengaku telah mengikuti prosedur awal dengan mengisi buku tamu serta menyerahkan kartu identitas kepada petugas. Namun, sebelum memasuki ruang persidangan, wartawan kembali diminta mengisi formulir perizinan peliputan.

‎Persoalannya, formulir yang dimaksud disebut tidak kunjung diberikan hingga persidangan berakhir. Kondisi tersebut membuat sejumlah jurnalis mempertanyakan mekanisme dan alasan pembatasan akses peliputan.

‎Situasi sempat memanas ketika wartawan meminta penjelasan kepada petugas maupun pejabat PN Cikarang. Adu argumen pun terjadi di lingkungan pengadilan.

‎Menanggapi persoalan tersebut, pihak Humas PN Cikarang, Dhesga Selano Margen, S.H., menyampaikan bahwa wartawan diwajibkan mengisi formulir perizinan dan memperoleh persetujuan dari majelis hakim sebelum melakukan peliputan di ruang persidangan.

‎Meski demikian, kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur peliputan bagi insan pers di lingkungan pengadilan.

‎Sebagaimana diketahui, persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan tertutup. Di sisi lain, kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan kontrol sosial.

‎Karena itu, mekanisme administrasi peliputan di pengadilan diharapkan dapat disampaikan secara jelas, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya‎

‎Publik pun berharap PN Cikarang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur perizinan tersebut, termasuk dasar aturan dan mekanisme pelayanan bagi jurnalis yang hendak meliput persidangan terbuka untuk umum.

‎Transparansi peradilan bukan hanya menyangkut jalannya proses persidangan, tetapi juga bagaimana lembaga peradilan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik.

Tinggalkan Balasan